Berita Prabumulih

Buntut Penghentian Proyek Exit Tol Prabumulih, Kades Karangan Beri Klarifikasi, Subkon Lapor Polisi

Kepala Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Salyadi Susanto menjelaskan aksinya menghentikan pengerjaan exit tol.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Pasca Penyetopan pengerjaan proyek tol di zona 6 exit tol, Kepala Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Salyadi Susanto menggelar jumpa pers, Rabu (2/6/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pasca viral pemberitaan menyetop proyek jalan tol tepatnya di zona 6 exit tol di Prabumulih, Kepala Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Salyadi Susanto menggelar jumpa pers, Rabu (2/6/2021).

Kades Karangan dalam jumpa pers mengakui dirinya menyetop pengerjaan proyek tol di zona 6 exit tol disebabkan beberapa alasan para pekerja lokal tidak dibayarkan gaji selama dua bulan.

"Memang benar ada penyetopan namun karena beberapa alasan yakni pekerja saya desa karangan atau pekerja lokal tidak mendapat gaji selama 2 bulan.

Apakah ini perusahaan yang dikatakan perusahaan bonafit atau perusahaan besar yang bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat lokal. Ini yang saya pertanyakan," ungkap Kades Karangan didampingi Kapolsek RKT, Iptu Kosim ketika memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan.

Salyadi menuturkan, untuk humas desa Rp 3,5 juta perbulan belum dibayar sementara untuk pekerja lokal sebesar Rp 3 juta perbulan baru dicicil 2 juta.

"Jadi humas belum dan pekerja baru dicicil Rp 1 juta dan Rp 1 juta jadi baru Rp 2 juta. Ini yang kami pertanyakan kenapa tenaga kerja lokal kami tidak mendapat hak mereka. Itu alasan saya (menyetop)," tuturnya.

Baca juga: Oknum Kades Hentikan Pengerjaan Exit Tol di Prabumulih, Diduga Soal Permintaan Insentif

Disinggung berapa banyak tenaga kerja yang dilibatkan perusahaan, Salyadi menuturkan masalah tenaga kerja lokal hanya ada 5 orang dimana 4 orang pekerja dan 1 orang humas desa.

"Jadi kalau dalam berita itu ada 60 persen itu salah dan tidak benar ," lanjutnya.

Ditanya terkait insentif, Kades Karangan itu mengatakan mengenai insentif sudah menjadi kesepakatan awal dengan perusahaan dan tidak hanya kepala desa namun juga ada insentif bhabinkamtibmas dan bhabinsa.

"Kita sama-sama tau di tiap daerah dan tiap wilayah itu punya pemimpin. Mereka telah berjanji untuk kades, bhabinsa dan bhabinkamtibmas itu mempunyai insentif.

Sebenarnya kami mempertanyakan kesepakatan itu walaupun kesepakatan itu dibuat tanpa tertulis atau hanya lisan namun kalau ada pihak perusahaan pasti mereka akan mengaku ada kesepakatan itu," bebernya.

Disinggung kapan kesepakatan dibuat, Salyadi mengaku jika kesepakatan dibuat awal Januari 2021 dengan Humas PT Tembesi dan hal itu merupakan inisiatif pihak perusahaan.

"Dalam kesepakatan lisan itu dengan besaran Rp 5 juta perbulan untuk kades, Rp 3,5 juta perbulan untuk Humas desa, Rp 3 juta untuk pekerja harian. Setiap bulan dan tidak ada kendala Februari Maret," lanjutnya.

Lebih lanjut Salyadi menuturkan, jika penyetopan operasional tidak betul namun dirinya pernah membicarakan kalau tidak ada kesepakatan stop saja dulu pekerjaan dan ternyata sudah distop namun saat ini sudah operasional kembali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved