Berita Viral

Usai Viral Pecel Lele, Kini Heboh Parkir Rp20 Ribu di Malioboro Yogyakarta, Pemkot Tak Tinggal Diam

Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal. Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.

Editor: Weni Wahyuny
https://www.facebook.com/groups/info.cegatan.jogja
Postingan viral seorang wisatawan yang mengeluhkan biaya parkir di Malioboro senilai Rp20 ribu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah viral harga pecel lele, kini kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali jadi sorotan.

Kali ini tarif parkir di kawasan tersebut yang viral di media sosial.

Seorang pengunjung mengaku dipaksa membayar Rp20 ribu untuk bayar parkir untuk satu mobil.

Pengakuan tersebut dibuatnya melalui media sosial Facebook hingga viral.

Padahal, seharusnya biaya parkir mobil di kawasan Malioboro hanya Rp 2.000.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengambil tindakan mengenai polemik tarif parkir 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya, tempat parkir tersebut memang berstatus ilegal.

Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal. Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz, Senin (31/5/2021).

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Postingan viral seorang wisatawan yang mengeluhkan biaya parkir di Malioboro senilai Rp20 ribu.
Postingan viral seorang wisatawan yang mengeluhkan biaya parkir di Malioboro senilai Rp20 ribu. (https://www.facebook.com/groups/info.cegatan.jogja)

Ia pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti, untuk pengecekan lebih lanjut.

Sejauh ini, Dinas Perbubungan juga telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.

"Bagaimana tindak lanjut dari Reskrim, kami menunggu. Yang jelas, kami sudah koordinasi. Dishub kan tidak dapat menilang, cuma nanti malam kita akan cek ke sana, saya sendiri yang akan datang, kita panggil petugasnya, lalu koordinasi lebih lanjut dengan Reskrim," ujarnya.

Aziz menjelaskan, sejatinya sejak Sabtu (29/5/2021) silam, Dishub telah menggiatkan patroli antisipasi libur panjang bersama Satlantas, Denpom, dan Dishub Provinsi.

Dalam patroli itu, disamping melakukan penertiban lalu lintas, pengawasan tarif juga menjadi sorotan petugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved