CPNS dan PPPK 2021
Panduan Mengisi Dokumen Seleksi Administrasi Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Panduan Mengisi Dokumen Seleksi Administrasi Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka seleksi CPNS tahun 2021.
Berbeda dari tahun sebelumnya, penerimaan CPNS tahun ini dibagi dalam tiga kategori yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan PPPK Non Guru.
Pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Adapun sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus terlebih dulu menyiapkan dokumen dan persyaratan.
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021
Baca juga: SSCASN Umumkan Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Baca Pengumuman Instansi Pilihan
Dokumen tersebut, di antaranya:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Merujuk pada pendafaran CPNS sebelumnya di tahun 2019, dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.
Dokumen ini nantinya akan diunggah saat mendaftar seleksi CPNS di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id berikut penjelasan tentang mengisi dokumen PPPK Guru 2021 :