CPNS dan PPPK 2021

Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021

Login sscasn.bkn.go.id Daftar CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
sscn.bkn.go.id
Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021.

Adapun pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan melalui Link resmi yakni Portal SSCAN di sscn.bkn.go.id atau KLIK LINK di SINI

Sebelumnya, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 akan dimulai pada Senin (31/5/2021).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021 yang belum akan dibuka bulan Mei ini.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).

Sampai saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."

"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial

SSCASN Umumkan Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Baca Pengumuman Instansi Pilihan

Doxing Adalah Apa? Kata Sedang Ramai Diperbincangkan Warganet, Ini Artinya

Syarat Daftar PPPK Guru sudah melalui portal resmi Sistem Seleksi CPNS (SSCASN) lewat link sscasn.bkn.go.id

Dikutip dari laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ berikut syarat pendaftaran bagi PPPK Guru 2021 :

Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

1. Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3. Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.

Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021? Ini Penjelasan Kepala BKN Regional VII

Ketentuan kebijakan afirmasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved