Berita Kriminal Palembang
Janji Dinikahi, Remaja Asal Banyuasin Ajak Pacarnya Menginap 5 Hari, Orangtua Lapor Polisi
MR (19) warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diringkus polisi karena ulahnya yang nekat melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - MR (19) warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diringkus petugas karena ulahnya yang nekat melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih dibawah umur, LT (14) sebanyak lima kali.
Ridho dijemput di kediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 lalu.
Menurut pengakuannya, pria yang masih berusia 19 tahun ini mengatakan berkenalan dengan pacarnya melalui Facebook dan sempat menjanjikan kepada LT setelah berhubungan badan akan dia nikahi.
"Saya kenal korban dari Facebook kemudian bertukaran nomor ponsel dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran," ujarnya saat hadir digelar perkara Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Sosok Riyan Apriansyah, Korban Tewas Duel Maut di Rusun 24 Ilir Palembang
Dia melanjutkan, lima hari menjalin hubungan jadian dirinya mengajak korban ke rumahnya dan mengenalkannya kepada orangtuanya.
"Saya kenalkan dia kepada orangtua saya dan juga mengajaknya menginap di rumah saya," katanya.
Saat itu dia menjemput korban pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.00 di Sukarami Palembang.
"Setelah menjemput korban saya ajak dia ke rumah dan saya ajak menginap di rumah," bebernya.
Baca juga: Jembatan Keramasan Lama Palembang Mulai Ditutup Hari Ini, Tiang Pancang Diganti
Selama menginap di rumahnya itulah dia membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
"Saya janjikan kalau nanti ada apa-apa saya akan nikahi dia dan hal itu berhasil. Saya sama dia sudah lima kali melakukan hubungan badan," bebernya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku ini atas laporan orangtua korban berinisial SI (52) yang resah anaknya tidak pulang-pulang ke rumah.
"Orangtua korban mengaku resah karena anaknya pada saat itu pamitan untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya, tapi kenyataannya menurut keterangan orangtua korban anaknya sudah lima hari bersama pelaku," ungkap Tri.
Orangtua korban sudah menghubungi korban tapi tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku sehingga anggotanya langsung mengamankan pelaku akibat ulahnya.