Duka di Hari Pernikahan, Pengantin Wanita Mendadak Meninggal saat Menikah, Digantikan Adik Kandung

Pernikahan antara pengantin pria Manjesh Kumar dan pengantin wanita Surabhi diadakan secara normal sesuai dengan ritual tradisional India.

Editor: Weni Wahyuny
Siakapkeli
Ilustrasi menikah 

Suaminya itu disebut disangka sudah meninggal sejak 9 tahun lalu.

Peristiwa tersebut terungkap lewat sebuah putusan pengadilan pembatalan pernikahan dengan Nomor 745/Pdt.G/2021/PA.Wsb.

Pengadilan Agama Wonosobo memutuskan perkara ini pada 14 April 2021.

Pemohon dalam kasus ini kepala KUA Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.

Sedangkan termohon pembatalan pernikahan dalam perkara ini adalah pasangan suami istri SU (51) dan LW (52).

SU dan LW dinikahkan KUA Wonosobo pada 3 Maret 2019.

Saat melakukan pendaftaran pernikahan pada 22 Maret 2021, SU mengaku berstatus duda cerai hidup.

Sedangkan LW mengaku berstatus janda cerai mati dengan bukti akta kematian suaminya terdahulu dengan nomor: 474.3/22/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019.

Suami LW yang disangka sudah meninggal adalah seorang pria berinisial SR.

Pernikahan SU dan LW kemudian berjalan selama 2 tahun sampai sebuah kejadian mengejutkan terjadi.

Semuanya berawal dari LW yang hendak menikahkan anak pertamanya hasil hubungannya dengan SR.

Saat pernikahan itu ternyata SR mendadak datang dan LW pun baru tahu bahwa suaminya itu ternyata masih hidup.

SR diketahui pergi 9 tahun lalu tanpa diketahui keberadaannya sampai akhirnya disangka telah meninggal.

Dari situlah kemudian SU dan LW sama-sama ingin pernikahan mereka dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosobo kemudian mengabulkan pembatalan pernikahan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved