Polisi Tangkap Heriansyah, Dua Orang Merampok Anak Kecil di Palembag
Heriansyah (32) pelaku jambret disertai pengancaman terhadap anak usia 9 tahun ditangkap anggota Polsek Kalidoni Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heriansyah (32) pelaku jambret disertai pengancaman terhadap anak usia 9 tahun ditangkap anggota Polsek Kalidoni Palembang.
Polisi terpaksa mmenembak Heriansyah di betis kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
"Saya lihat ada kesempatan, makanya saya jambret," kata warga Jalan Finisi Nusantara, Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang itu, Senin (31/5/2021).
Heriansyah sendiri adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Sedangkan tindak penjambretan disertai pengancaman terhadap anak kecil dilakukannya di Jalan Pasundan Lorong Masjid A Rahman, Kecamatan Kalidoni, Minggu (2/5/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Tak sendiri, Heriansyah saat itu ditemani rekannya, Yudianto alias Atok yang kini masih buron.
"Kami berdua memang sengaja keluar dari rumah dengan motor buat cari mangsa," ujarnya.
Ketika melintas di TKP, Heriansyah bersama rekannya melihat korban yang sedang berjalan seorang diri sambil memegang handphone.
Merasa ada kesempatan, mereka lantas mendekat untuk merampas handphone korban seraya mengancam akan memukul bila korban berani melawan.
Setelah berhasil merampas handphone korban, para pelaku selanjutnya bergegas pergi meninggalkan TKP.
"Handphone korban kami jual Rp.750 ribu. Hasilnya kami bagi dua. Bagian saya, uangnya untuk beli baju lebaran anak," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan peran tersangka Heriansyah adalah sebagai eksekutor yang merampas handphone korban sedangkan Yudianto alias Atok (DPO) bertugas mengendarai sepeda motor.
"Dari pengakuan tersangka, handphone yang mereka jambret sudah mereka jual dan uangnya sudah habis," ujarnya.
Atas perbuatannya, Heriansyah terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.
"Tersangka terancam menjalani hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.