KPK Semakin Panas Karena Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK, Begini Tanggapan KASN

KPK Semakin Panas Karena Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK, Begini Tanggapan KASN

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus menarik sejumlah pihak.

Sejumlah tokoh dan instansi pemerintah turut berbicara terkait hal ini.

Namun, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) enggan ikut campur terhadap kisruh alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Mantan komisioner KPK sebelumnya, meminta KASN yang katanya lembaga independen mengevaluasi tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK yang dinilai berbeda dengan di lembaga lain.

Ketua KASN Agus Parmusinto mengatakan  bahwa masalah TWK atau alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan merupakan ranah lembaganya.

"Itu bukan ranah tupoksi KASN," kata dia kepada Tribunnews.com, Jumat, (28/5/2021).

Saat ditanya mengenai pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Agus tidak menjawabnya.

Begitu juga mengenai dugaan adanya pembangkangan oleh KPK dan BKN (badan kepegawaian negara) terhadap perintah Presiden dalam alih status Pegawai KPK.

Baca juga: Daftar Identitas 9 Kelompok Teroris KKB yang Masih Aktif dan Terus Melakukan Teror di Papua

Baca juga: Babak Baru Dugaan Pelanggaran HAM Pada TWK, Komnas HAM RI Bakal Minta Keterangan Pimpinan KPK

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai ada pengabaian perintah Presiden oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk diketahui KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK),  yang merupakan salah satu instrumen dalam proses alih status menjadi ASN.

"Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya?  Apa kurang jelas arahan dari Presiden?" kata Mardani dalam akun twitternya @mardanialisera, Jumat, (28/5/2021).

Presiden kata Mardani menegaskan bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Selain itu,  proses alih status juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi. 

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," katanya.

Presiden kata Mardani sudah semestinya meminta penjelasan kepada Kementerian PANRB, BKN, dan KPK, karena arahannya tidak dijalankan. Bahkan kata Mardani, Presiden bisa melakukan intervensi karena merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.

"Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, KempanRB dan BKN. Sudah saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Tahun 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved