Kepala Inspektorat Muratara Ditahan

Kepala Inspektorat Muratara Diduga Terlibat Korupsi Lelang Jabatan, Sudartoni: Berdasarkan SK Bupati

Kepala Inspektorat Muratara Sudartoni Diduga Terlibat Korupsi Lelang Jabatan yang tengah ditangani oleh Kejari Lubuklinggau.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sudartoni, Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kini dia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sejak Jumat (28/5/2021). 

Kegiatan itu dilaksanakan di Palembang selama enam hari, atas perintah dari Abdullah Makcik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.

Namun kegiatan tersebut tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016.

Plt Sekda Abdullah Makcik meminta terdakwa Hermanto selaku Kabid agar mencarikan donatur pelaksana kegiatan tersebut dengan memberikan honorarium bagi panitia seleksi.

Untuk menutupi pengeluaran dana kegiatan tahun 2016 itu, tedakwa Riopaldi Okta Yudha selaku bendahara BKPSDM melakukan pencairan dana kegiatan itu pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 900 juta.

Mereka membuat SPJ fiktif kegiatan itu yang seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 Lubuklinggau.

Padahal kegiatannya tidak pernah dilaksanakan di hotel tersebut, hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara sebesar Rp 366.605.170, (Tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus lima rubu seratu tuju puluh).

Dua Orang Sudah Jadi Terdakwa

Dalam kasus ini sudah menetapkan dua terdakwa yakni Riopaldi Okta Yuda selaku bendahara dan Hermanto selaku Kabid pada BKPSDM Muratara saat itu.

Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto sudah menjalani sidang vonis yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (5/4/2021).

Majelis Hakim Abu Hanifa di persidangan menyatakan Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto memenuhi unsur dan terbukti bersalah.

Mereka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1 Hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Riopaldi Okta Yuda dijatuhi hukuman 18 bulan kurungan penjara dan Hermanto dijatuhi hukuman 30 bulan kurungan penjara. 

Riopaldi Okta Yuda juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19.747.170 dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Hermanto diminta membayar uang pengganti Rp 98.850.000 dan subsider penjara selama 1 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved