Berita Kriminal Muara Enim
Remaja 19 Tahun di Muara Enim Curi Kotak Amal Masjid, Sudah Ke-2 Kali, Uangnya Dipakai Judi Online
Ketika jemaah sudah sepi, pelaku baru melakukan aksinya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal selanjutnya pelaku meninggalkan masjid.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Seorang pelajar SLTA di Muara Enim berinisial AZ (19) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (27/5/2021).
Remaja ini diduga telah membobol Kotak Amal Masjid Jami' Al-Ittihadiyah Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, tiga jam sebelum dia ditangkap.
Saat konfrensi pers Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan terungkapnya aksi pencurian Kotak Amal Masjid Jami' Al-Ittihadiyah tersebut berdasarkan dari hasil rekaman CCTV milik warga yang kebetulan dekat masjid.
Setelah itu, rekaman tersebut diviralkan melalui Sosmed IG. Setelah viral, polisi pun langsung turun melakukan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari tiga jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Adapun modus pelaku, yakni masuk kedalam masjid dengan berpura-pura melaksanakan sholat zuhur.
Ketika jemaah sedang melaksanakan sholat pelaku merusak dengan cara mencongkel kontak amal masjid menggunakan satu buah obeng warna hitam.
Ketika jemaah sudah sepi, pelaku baru melakukan aksinya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal selanjutnya pelaku meninggalkan masjid.
"Pelaku ini, sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal masjid di tempat yang sama," jelas AKP Widhi.
Masih dikatakan AKP Widhi, pelaku masih berstatus pelajar SLTA di Muara Enim dan setiap melakukan aksinya sendirian.
Pada aksi pencurian pertama, aksinya diketahui dan oleh pengurus Masjid dimaafkan karena uangnya tidak terlalu banyak dan pelaku mengembalikan uangnya.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Sopir Truk: Saya Tidak Tahu Sudah Melindas Korban
Baca juga: Berikut Nama-nama Korban Kecelakaan di Tikungan Harmoko Bayung Lencir Muba
Lalu pada aksi kedua, aksi pelaku kembali ketahuan dan jumlah agak banyak sehingga perbuatannya dilaporkan ke Polres Muara Enim. Uang hasil curiannya digunakan untuk membeli chip judi online jenis Domino serta untuk keperluan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, sambung AKP Widhi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng, satu buah tas sandang warna hitam, satu kotak amal dari kayu berwarna coklat, satu pasang sandal warna hitam, satu helai celana jean warna hitam, satu helai kaos oblong warna Putih, satu buah masker warna putih, dan satu unit HP merk Xiomi Not 9 warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat I ke (5) KUH Pidana.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka AZ, bahwa uang hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli chif judi online dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setiap melakukan aksinya ia menggambar (melihat situasi) selama seminggu untuk melihat kebiasaan di masjid tersebut, setelah merasa aman barulah ia melakukan aksinya. Setiap melakukan aksinya ia selalu sendirian.
"Saya menyesal, dan berjanji tidak menggulangi," janji tersangka. (sp/ardani zuhri)