Berita Ogan Ilir

Pertama di Sumsel, Kejari Ogan Ilir Daftarkan Pegawai Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menjalin kerjasama dengan BPJS, Kejari Ogan Ilir mendaftarkan 15 orang pegawai non ASN menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Marthen Tandi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS terus menjaring peserta agar dapat menjamin perlindungan para pekerja.

Apa yang dilakukan BPJS ini berbanding lurus dengan kebutuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di instansi, lembaga pemerintahan maupun swasta, salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Dalam menjalin kerjasama dengan BPJS, Kejari Ogan Ilir mendaftarkan 15 orang pegawai non ASN menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pada kesempatan ini kami menandatangani kesepakatan kerjasama, timbal balik antara Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Palembang," kata Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi di Indralaya, Kamis (27/5/2021).

Adapun kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama di tahun-tahun sebelumnya.

Dengan 15 pegawai non ASN yang jadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, Kejari Ogan Ilir akan memberikan layanan jasa bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi dan non litigasi.

"Proses litigasi berarti membawa permasalahan sengketa ke jalur hukum. Sedangkan proses non litigasi penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa," jelas Marthen.

"Jadi selama tiga tahun ke depan, kita menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang," imbuhnya.

Sedangkan bagi pegawai non ASN di Kejari Ogan Ilir, keikutsertaan ini dapat menjamin pelayanan atas risiko yang diterima saat bekerja.

"Kita tentunya tidak berharap terjadi apa-apa saat bekerja. Namun jika memang terjadi, ada jaminan pelayanan sosial ketenegakerjaan dari negara," ujar Marthen.

Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Zain Setyadi mengatakan, Kejari Ogan Ilir merupakan Kejari pertama di Sumatera Selatan yang mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta BPJS.

"Kejari Ogan Ilir merupakan yang pertama di Sumsel dalam mendaftar pegawai non ASN. Mudah-mudahan bisa jadi percontohan instansi lain," kata Zain.

Zain menerangkan, jaminan yang diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan dalam hal ini 15 orang pegawai non ASN Kejari Ogan Ilir, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Untuk jaminan kecelakaan kerja, biaya perawatan peserta yang mengalami sakit, tak terbatas.

"Namun jika peserta meninggal dunia, akan mendapatkan santunan senilai 48 kali upah," jelas Zain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved