Berita Ogan Ilir

Pertama di Sumsel, Kejari Ogan Ilir Daftarkan Pegawai Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menjalin kerjasama dengan BPJS, Kejari Ogan Ilir mendaftarkan 15 orang pegawai non ASN menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Marthen Tandi. 

"Dan juga anak ahli waris akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi," jelasnya lagi.

Baca juga: Jembatan Keramasan Lama Ditutup, 1 Juni hingga 31 Desember, Akses Terminal AAL Juga

Baca juga: PLN Bersinergi dengan Pemprov Sumsel, Wujudkan 100 Persen Desa Berlistrik

Untuk jaminan kematian, di mana peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, tetap mendapatkan santunan.

"Untuk pekerja yang minimal tiga tahun bergabung jadi peserta BPJS, jika meninggal dunia bukan karena kerja, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," kata Zain memaparkan.

Zain pun mengajak pegawai maupun tenaga kerja di instansi, lembaga, mendaftarkan diri menjadi peserta demi jaminan sosial ketenagakerjaan yang didapatkan.

"Untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, cukup membayar Rp 16 ribu perbulan saja," kata Zain.

Ikuti Kami di Google Klik 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved