Berita Palembang
Per Meter Diganti Wajar Mulai dari Rp 3 Juta, Pembangunan FO Simpang Sekip Palembang
Pemkot Palembang telah membayarkan nilai ganti wajar untuk pengadaan lahan pembangunan Flyover Simpang Sekip senilai Rp 9,5 miliar di tahap pertama.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemkot Palembang telah membayarkan nilai ganti wajar untuk pengadaan lahan pembangunan Flyover Simpang Sekip senilai Rp 9,5 miliar di tahap pertama.
Ada tujuh pemilik lahan yang mendapatkan nilai ganti wajar setelah sebelumnya dilakukan perhitungan sesuai aturan negara dalam proses ganti wajar lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Seperti diketahui, lokasi pembangunan FO tersebut berada Jalan Basuki Rahmat - Jalan R Soekamto yang notabennya masuk dalam area komersil.
Baca juga: Kader PKB H Endar Wafat, Muhamamd Arpani Akan Gantikan di DPRD Kota Palembang
Karenanya, dari hasil perhitungan KJPP memiliki pertimbangan ganti wajar untuk lahan terdampak pun mulai dari angka Rp 3 Juta permeter untuk penggantian lahan (tanah).
Ronny, salah seorang warga yang mendapatkan ganti wajar mengatakan, dirinya menerima proses nilai ganti lahan dari Pemkot Palembang sebesar Rp 4 miliar
"ini sudah sangat wajar, kita dapatkan laik. Untuk saya sendiri lahan yang kena luasnya 350 meter persegi dan juga ruko," ujarnya.
Senada, Harriadi Benggawan mantan Ketua DPD REI Sumsel mengungkapkan, lahan miliknya yang terdampak pembangunan FO sepanjang 5 meter dengan besaran nilai ganti wajar yakni Rp 68 juta.
"Untuk lahan saya hanya terdampak di lahan parkirnya. Tidak ada masalah, karena tidak ada bangunan yang harus direlokasi. Selain itu, ini bentuk dukung kita juga karena untuk pembangunan kota Palembang," tuturnya.
Sementara, Abdul Rojak, dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) menjelaskan, besaran yang ditetapkan tersebut juga mempertimbangkan lokasi yang memang strategis dan bagus. Walaupun untuk setiap Persil yang terdampak nilainya berbeda satu sama lain
"Untuk yang berada dekat jalan utama tentu nilainya berbeda dengan yang dibelakang. Jadi tidak bisa disamakan, namun untuk tanah rate-nya ada di Rp 3 juta permeter," ungkapnya.
Baca juga: Alami 2 Tusukan, Pria di Palembang Terkapar Didekat Pintu Masuk RSUD Bari
Diakui Rozak, dalam proses ganti wajar ini memang ada saja warga yang menolak dengan nilai yang diberikan. Tetapi, besaran tersebut sesuai peraturan maka sangat wajar.
"sesuai dengan peraturan pemerintah tidak lagi ganti rugi, tapi ganti wajar yang dinilai oleh pejabat publik sesuai dengan batasan yang dibuat negara.
Ganti wajar ini KJPP melakukan pengkajian sesuai dengan harga/kondisi. Jadi Nilai pasar, ditambah plus penggantian wajar," ungkapnya (SP/RAHMALIYAH)