Kapolri Tak Bisa Tarik Firli Bahuri Dari KPK, Tak Ada Alasan Memberhentikan Firli Dari Jabatannya

Kapolri Tak Bisa Tarik Firli Bahuri Dari KPK, Tak Ada Alasan Memberhentikan Firli Dari Jabatannya

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Kami juga melihat surat koalisi masyarakat sipil ke Kapolri bisa membenturkan hubungan Polri dan KPK yang selama ini cukup baik. Kita meminta Polri tidak perlu merespon surat tersebut karena KPK bukanlah lembaga di bawah Polri. Tapi KPK lembaga independen yang bekerja berdasarkan UU," katanya.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Panas, Sebut Bukan Sekadar Pegawai KPK Kehilangan Pekerjaan, Tapi Masalah HAM

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam suratnya ia meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Kurnia menjelaskan bahwa permohonan pemberhentian Firli Bahuri didasari kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK. 

Salah satunya terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.

Di mana, penonaktifan 75 pegawai itu lantaran tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai dari pengembalian paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK," ujar Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Diminta Tarik Firli Bahuri: KPK Bukan Lembaga di Bawah Polri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved