KPK Akhirnya Bicara Tentang Hasil Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Setelah namanya sering disebut dalam kasus siap yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Editor: Slamet Teguh
(Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah namanya sering disebut dalam kasus siap yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Akhirnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Selasa (25/5/2021).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Hari ini (25/5) Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagaimana peraturan Dewas KPK.

Meski begitu, ia memastikan KPK bakal menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut selepas proses persidangan selesai.

"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," kata Ali.

Baca juga: Cerita PSK Pernah Layani Tetangga dan Temannya Sendiri, Padahal Sudah Pindah dari Bandung ke Subang

Baca juga: DPP PDIP Bicara Tentang Perebutan Capres di Pilpres 2024 Antara Puan Maharani dan Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Azis enggan berkomentar banyak usai menjalani persidangan dugaan pelanggaran etik Robin.

Ia hanya mengaku siap mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat seraya memasuki mobil di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Dewan Pengawas KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis pada Senin (17/5/2021) lalu.

Ia diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Robin.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved