Kapolri Didesak Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK dan Diberhentikan Sebagai Polisi Aktif

Kapolri Didesak Untuk Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK dan Diberhentikan Sebagai Polisi Aktif

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus suap dana batuan sosial (Bansos) Covid-19, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang tejadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih terus memanas.

Yang terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam suratnya ia meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua KPK.

"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Babak Baru 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, 24 Dididik Lagi

Baca juga: KPK Akhirnya Bicara Tentang Hasil Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Baca juga: Novel Baswedan Merespon Setelah Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Segera Dibahas

Kurnia menjelaskan bahwa permohonan pemberhentian Firli Bahuri didasari kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK

 Salah satunya terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.

Di mana, penonaktifan 75 pegawai itu lantaran tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai dari pengembalian paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK," ujar Kurnia.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved