Sepasang Pengantin Gelar Pernikahan di Pesawat agar Bebas dari Prokes, Berdesakan dan Tanpa Masker
Alhasil, pasangan bernama Rakesh dan Dakshina itu menggelar upacara pernikahan di dalam pesawat.
Sementara itu, juru bicara SpiceJet memberikan tanggapan dalam sebuah pernyataan.
Pihaknya membenarkan bahwa Boeing 737 disewa oleh agen perjalanan di Madurai pada 23 Mei 2021 untuk sekelompok penumpang yang akan bertamasya setelah acara pernikahan.
"Klien diberi tahu dengan jelas tentang pedoman Covid yang harus diikuti dan ditolak izinnya untuk aktivitas apa pun yang akan dilakukan di dalam pesawat."
"Persetujuan untuk penerbangan ini dianggap sebagai agenda perjalanan kelompok acara pernikahan," terang juru bicara.
Juru bicara juga mengungkapkan, agen dan tamu penumpang telah diberi pengarahan secara rinci, baik secara tertulis maupun lisan, tentang jarak sosial dan norma keselamatan yang harus diikuti sesuai dengan prokes Covid-19, baik di bandara maupun di dalam pesawat selama perjalanan.
Pihaknya telah berulang kali memberi pengarahan untuk mengikuti protokol yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, termasuk pembatasan fotografi dan videografi.
Namun, pihak Rakesh dan Dakshina tetap melanggar aturan yang telah disepakati.
"Meskipun ada permintaan dan pengingat berulang kali, penumpang tidak mengikuti pedoman Covid dan maskapai mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan," jelas juru bicara itu.
Peraturan Pemerintah tentang Penumpang Pesawat
Pada Maret 2021 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan, bandara, dan Pasukan Keamanan Industri Pusat (CISF).
Surat tersebut meminta agar penumpang yang melanggar prokes Covid-19 bisa ditindak secara tegas.
Penumpang yang tidak mengenakan masker dengan benar atau melanggar jarak sosial selama penerbangan akan masuk ke dalam daftar larangan terbang, setidaknya selama tiga bulan.
Menurut peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang penanganan penumpang yang melanggar, ada tiga kategori pelaku dalam daftar larangan terbang.
Tiga kategori itu yakni dilarang terbang setidaknya tiga bulan untuk pelecehan verbal, enam bulan untuk penyerangan fisik, dan dua tahun atau lebih untuk perilaku yang mengancam jiwa.
Aturan tersebut juga menetapkan bahwa setelah awak maskapai mengajukan pengaduan, komite internal yang dibentuk oleh maskapai akan memutuskan sifat pelanggaran dan tingkat hukuman yang perlu diberikan kepada penumpang.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)