Sepasang Pengantin Gelar Pernikahan di Pesawat agar Bebas dari Prokes, Berdesakan dan Tanpa Masker
Alhasil, pasangan bernama Rakesh dan Dakshina itu menggelar upacara pernikahan di dalam pesawat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sepasang pengantin nekat sewa pesat untuk menggelar pernikahan mereka.
Ini terjadi di negara India.
Pasangan tersebut berasal dari Madurai, negara bagian Tamil Nadu, India.
Dilansir Indian Express, mereka menggelar acara pernikahan di dalam pesawat yang terbang, agar terbebas dari aturan protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan di negaranya.
Diketahui, Tamil Nadu baru-baru ini memberlakukan pembatasan yang lebih ketat demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin merebak.
Negara bagian ini memperbolehkan warganya untuk menggelar acara pernikahan.
Namun, pemerintah Tamil Nadu membatasi jumlah tamu pernikahan yang hadir, yaitu sebanyak 50 orang saja.
Alhasil, pasangan bernama Rakesh dan Dakshina itu menggelar upacara pernikahan di dalam pesawat.
Rakesh dan Dakshina menyewa Boeing 737 yang dioperasikan oleh SpiceJet.
Upacara pernikahan digelar di dalam pesawat pada Minggu (23/5/2021).
Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Madurai pada pukul tujuh pagi waktu setempat.

Baca juga: Kisah Suami Datangi Makam Istri Setiap Jumat Viral, Ada Kisah Dibaliknya : Benar-benar Kangen Mama
Baca juga: Misteri Tewasnya Pencipta Lagu Rohani Yulius Panon Pratomo di Bengawan Solo, Sosoknya Penyendiri
Penerbangan berlangsung selama dua jam, dari Madurai ke Bangalore.
161 kerabat dan teman menjadi penumpang sekaligus tamu dalam pernikahan Rakesh dan Dakshina di atas langit.
Video upacara pernikahan Rakesh dan Dakshina dari dalam pesawat pun muncul di media sosial.
Dalam video tersebut, pasangan pengantin tampak tidak mengenakan masker.
Mereka mengenakan pakaian bernuansa merah, kuning, dan krem.
Kedua mempelai mengenakan kalung yang terbuat dari bunga.
Situasi tampak padat manusia.
Beberapa kerabat berkerumun di belakang Rakesh dan Dakshina.
Mereka berdesakan dan tidak pula mengenakan masker.
Beberapa di antaranya menaburkan bunga ke tubuh mempelai perempuan.
Videografer turut berada di sekeliling mempelai, mengabadikan momen upacara pernikahan.
Sementara itu, kerabat lain terlihat duduk mengisi kursi penumpang secara penuh.
Seorang sumber mengatakan, Rakesh dan Dakshina mengikrarkan janji setia ketika tepat melayang di atas Kuil Madurai Meenakshi Amman.
Pelanggaran Prokes
Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) telah meluncurkan penyelidikan terhadap acara pernikahan di dalam pesawat tersebut.
Pernikahan yang digelar di dalam pesawat yang dioperasikan SpiceJet itu dianggap melanggar norma-norma pembatasan Covid-19.
"Awak penerbangan dan maskapai telah diarahkan untuk mengajukan keluhan kepada otoritas terkait, terhadap mereka yang tidak mengikuti perilaku yang sesuai dengan (protokol) Covid-19," kata seorang pejabat senior Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pejabat tersebut menambahkan, regulator keselamatan penerbangan sedang melakukan penyelidikan.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap acara pernikahan Rakesh dan Dakshina di dalam pesawat yang terbang.
Sementara itu, juru bicara SpiceJet memberikan tanggapan dalam sebuah pernyataan.
Pihaknya membenarkan bahwa Boeing 737 disewa oleh agen perjalanan di Madurai pada 23 Mei 2021 untuk sekelompok penumpang yang akan bertamasya setelah acara pernikahan.
"Klien diberi tahu dengan jelas tentang pedoman Covid yang harus diikuti dan ditolak izinnya untuk aktivitas apa pun yang akan dilakukan di dalam pesawat."
"Persetujuan untuk penerbangan ini dianggap sebagai agenda perjalanan kelompok acara pernikahan," terang juru bicara.
Juru bicara juga mengungkapkan, agen dan tamu penumpang telah diberi pengarahan secara rinci, baik secara tertulis maupun lisan, tentang jarak sosial dan norma keselamatan yang harus diikuti sesuai dengan prokes Covid-19, baik di bandara maupun di dalam pesawat selama perjalanan.
Pihaknya telah berulang kali memberi pengarahan untuk mengikuti protokol yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, termasuk pembatasan fotografi dan videografi.
Namun, pihak Rakesh dan Dakshina tetap melanggar aturan yang telah disepakati.
"Meskipun ada permintaan dan pengingat berulang kali, penumpang tidak mengikuti pedoman Covid dan maskapai mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan," jelas juru bicara itu.
Peraturan Pemerintah tentang Penumpang Pesawat
Pada Maret 2021 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan, bandara, dan Pasukan Keamanan Industri Pusat (CISF).
Surat tersebut meminta agar penumpang yang melanggar prokes Covid-19 bisa ditindak secara tegas.
Penumpang yang tidak mengenakan masker dengan benar atau melanggar jarak sosial selama penerbangan akan masuk ke dalam daftar larangan terbang, setidaknya selama tiga bulan.
Menurut peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang penanganan penumpang yang melanggar, ada tiga kategori pelaku dalam daftar larangan terbang.
Tiga kategori itu yakni dilarang terbang setidaknya tiga bulan untuk pelecehan verbal, enam bulan untuk penyerangan fisik, dan dua tahun atau lebih untuk perilaku yang mengancam jiwa.
Aturan tersebut juga menetapkan bahwa setelah awak maskapai mengajukan pengaduan, komite internal yang dibentuk oleh maskapai akan memutuskan sifat pelanggaran dan tingkat hukuman yang perlu diberikan kepada penumpang.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)