17 Prajurit TNI AD Divonis Pecat Pada Kasus Perusakan Polsek Ciracas

17 prajurit TNI AD resmi divonis pecat oleh majelis hakim militer. Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota

Istimewa
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal. 

TRIBUNSUMSEL.COM - 17 prajurit TNI AD resmi divonis pecat oleh majelis hakim militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas pada Senin (24/5/2021).

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 67 oknum anggota TNI AD jadi terdakwa.

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus asa semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).

Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.

Yakni bahwa dia mengaku luka yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara justru akibat dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved