Berita OKI
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan PPPK OKI, Dipastikan Tak Ada Potongan
Gaji ke- 13 ASN yang terdiri PNS dan Honorer serta PPPK Kabupaten OKI akan segera dicairkan. Berikut Jadwal pencairannya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir memastikan tidak akan ada potongan terkait Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Lingkungan Pemkab OKI.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) OKI, Ir Mun'im, M.M menuturkan pencairan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.
"Jadi, PNS dan ASN serta PPPK semuanya akan menerima gaji ke-13. Tidak ada potongan gaji yang rencananya dicairkan berbarengan dengan pemberian gaji pokok nantinya," ujarnya saat ditemui, Senin (24/5/2021) pagi.
Baca juga: Pencuri Motor di Masjid Tanjung Lubuk OKI Akhirnya Ditangkap, Beraksi saat Pemilik Salat Tarawih
Sambungnya, anggaran yang digelontorkan untuk pencairan ini sebesar Rp 36.181.611.950 yang merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat terhadap kinerja yang tiap tahun rutin diberikan.
"Harapannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pegawai Negeri tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam menghadapi tahun ajaran baru yang sudah di depan mata," terangnya.
Faturrahman salah seorang ASN di lingkungan Pemkab OKI mengatakan, belum menerima informasi lengkap soal pencairan gaji ke-13 yang akan dilakukan pada awal Juni.
"Alhamdulillah kalau gaji ke-13 cairnya dipercepat. Bahkan sangat bersyukur karena gaji kali ini utuh diberikan tanpa potongan bank," ucapnya.
Baca juga: 45 Anggota DPRD OKI Ikuti Reses Tahun 2021, Digelar 6 Hari, Utamakan Protokol Kesehatan
Diakui Fatur, menjelang kenaikan kelas dan tahun ajaran baru memang memerlukan gaji ke-13 tersebut.
"Banyak sekali kebutuhan anak-anak saya yang harus dipenuhi, belum lagi kebutuhan lainnya yang sudah menunggu," tandasnya.