Berita Pagaralam
Razia Masker di Pasar Dempo Permai, Polisi Malah Temukan Puluhan Paket Ganja
Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis Ganja. Mulai dari pemakai, penyedia hingga bandar.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Hanya dalam waktu dua hari Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis Ganja.
Pelaku yang diringkus mulai dari pemakai, penyedia, hingga bandar.
Para pelaku yang disergap di lokasi yang berbeda itu masing-masing AA (18), pelajar yang tinggal di Kelurahan Sidorejo dan HS (19), pelajar warga Kelurahan Sukorejo.
Kemudian anggota berhasil menangkap tersangka Joni (27), warga Kelurahan Tumbak Ulas.
Tersangka Joni diamankan berikut barang bukti ganja. Selanjutnya, tersangka Sumanto (24), warga Kelurahan Sukorejo.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faisal dalam press realese Minggu (23/5/2021), mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di hari dan tempat berbeda.
Baca juga: 3 Tahun Layanan Publik di Pagaralam Zona Merah, Ombudsman RI Ungkap Sebabnya
Menurut Iptu Faisal, tersangka AA dan HS merupakan penyedia ganja.
Kedua pelajar SMA ini diringkus pada Jumat (21/5/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya diciduk Tim SOC Regu III Polres Pagaralam yang saat itu melaksanakan razia protokol kesehatan di Pasar Dempo Permai.
"Saat melakukan razia, petugas melihat pengendara sepeda motor HS yang membonceng AA tidak menggunakan masker. Kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut. Saat diberhentikan, penumpangnya membuang bungkusan kertas dan diketahui oleh petugas yang sedang razia prokes," ujarnya.
Melihat hal tersebut, petugas menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan dan saat dibuka isi bungkusan itu berupa daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,28 gram.
"Saat ditanyakan asal paket ganja itu, keduanya menjawab didapat dari rekannya RZ. Selanjutnya petugas mengamankan pengendara dan penumpangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sedangkan tersangka Joni, menurut Iptu Faisal, berstatus bandar ganja.
Pelaku diringkus pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 20.20 WIB oleh anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam.
"Pelaku Joni disergap aparat saat berada di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah 65 paket narkotika jenis Ganja di dalam lemari makan di rumah pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kaleng berisi narkotika jenis ganja kering dan dua ball kertas papir," ungkapnya.
Baca juga: Jalanan di Kota Pagaralam Dipasangi CCTV, Ipda Peri Apriyanto Jelaskan Tujuannya
