Penanganan Corona

Vaksinasi Gotong Royong di Sumsel Masih Tunggu Minat Peserta, Tidak Perlu Izin Dinas Kesehatan

Untuk mendapatkan vaksin gotong royong harus melalui Kadin ke biofarma. Mereka (kadin) yang mencatat siapa yang ingin divaksin.

Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com
Vaksin mandiri disebut juga vaksin gotong royong adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi COVID-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah mulai melakukan program vaksinasi gotong royong sejak 18 Mei 2021 lalu.

Kasi Surveilens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Yusri, menyebut, vaksinasi gotong royong belum dilaksanakan di Sumsel karena hingga kini belum ada perusahaan di Sumsel yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta vaksinasi.

"Belum dapat data. Juknis sudah ada. Untuk Sumsel belum terinformasi datanya berapa. Jawa sudah kick off 18 Mei lalu, kita tergantung peserta. Minat peserta belum ada. Kalau Jawa sudah ada vaksinasi oleh PT Unilever," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Yusri, peserta vaksinasi gotong royong untuk karyawan tergantung pada perusahaan yang mengusulkan ke perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di masing-masing daerah.

"Ini karena untuk mendapatkan vaksin gotong royong harus melalui Kadin ke biofarma. Mereka (kadin) yang mencatat siapa yang ingin divaksin, karyawan termasuk keluarga karyawan boleh sepanjang disetujui perusahaan tersebut," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong juga tidak perlu izin dari Dinas Kesehatan karena nantinya pihak Biofarma atau Kadin yang akan memberikan data peserta vaksin kepada Dinas Kesehatan.

"Kita akan menunjuk kabupaten/kota sebagai fasilitas yang memberi pelayanan vaksin gotong royong," tambah dia.

Adapun merek vaksin yang akan disuntikkan yakni Sinopharm. Harga vaksin Sinopharm yakni sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara, harga pelayanan vaksinasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta sebesar Rp Rp 117.910 per dosis.

Secara keseluruhan total biaya per dosis vaksin mencapai Rp 439.570. Setiap satu orang bisa dapat dua dosis atau dua kali penyuntikan seperti Sinopharm, maka total biaya maksimal untuk satu pegawai perusahaan swasta adalah Rp 879.140.

Dijelaskan Yusri, tidak ada subsidi untuk biaya vaksinasi tersebut karena keterbatasan anggaran sehingga perusahaan yang besar harus kontribusi membantu program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

"Vaksin gotong royong dibayar oleh perusahaan. Sudah ditentukan besaran biayanya," ujarnya lagi.

Yusri mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan fasilitas vaksinasi kepada karyawan

"Karena semua satu komando dari pusat meskipun tidak ada sanksi semua perusahaan harus ikut aturan," katanya. (sp/jati)

Baca juga: Polres Muara Enim Dirikan Posko PPKM Skala Mikro Percontohan di Lubuk Amplas, Lengkap Rumah Isolasi

Baca juga: Update Konfirmasi Positif Covid-19 di Empat Lawang, Setengah Bulan Bertambah 8 Kasus

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved