Sosok Rohadi PNS Tajir, 6 Tahun Cuci Uang Haram Mulai Beli 21 Mobil dan 7 Bangunan, Viral

Sosok Rohadi merupakan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya menukarkan 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. 

TRIBUNSUMSEL.COM  - Sosok Rohadi memang viral beberapa waktu lalu.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Rohadi merupakan sosok PNS yang viral akibat terkenal akan kekayaannya yang tak wajar.

Sosok Rohadi merupakan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya menukarkan 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer pada Januari 2011-Juni 2016.

Transaksi penukaran valas yang berjumlah Rp19,4 miliar itu dilakukan Rohadi melalui sopirnya, Koko Wira Aprianto, serta kedua temannya, Achmad Subur dan Sutikno.

Uang itu lalu ditransfer ke Rekening Rohadi, keluarga Rohadi, dan temannya.

Lebih lanjut, Rohadi juga mentransfer ke rekening istri pertama, Wahyu Widayati; istri kedua, Aas Rolani; dan anaknya yang bernama, Ryan Seftriadi.

Tak hanya itu, Rohadi juga membelikan mereka sejumlah aset.

Rohadi diketahui membeli tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp13,01 miliar, serta 21 mobil bernilai Rp7,71 miliar.

Terakhir, Rohadi membuat kuitansi tanda pembayaran uang fiktif selama 5 Oktober 2014-20 November 2015.

Dari aksinya tersebut, Rohadi meraup untung Rp5,7 miliar.

Hal ini dilakukan agar Rohadi tampak menerima uang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa miliknya.

Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rohadi didakwa telah melakukan pencucian uang hasil kejahatan sejumlah Rp40.598.862.000.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, hasil dari cuci yang itu dipakai Rohadi untuk membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Perbuatan Rohadi tersebut berlangsung selama hampir enam tahun, yakni sejak Desember 2010 hingga Juni 2016.

Ia juga melakukan hal lain, yaitu membuat beberapa kuitansi fiktif agar seolah-olah dirinya menerima modal investasi dari pihak lain.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved