Sosok Rohadi PNS Tajir, 6 Tahun Cuci Uang Haram Mulai Beli 21 Mobil dan 7 Bangunan, Viral
Sosok Rohadi merupakan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya menukarkan 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan
"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).
"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain, padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Berikut ini aset mewah yang dibeli Rohadi menggunakan hasil cuci uang:
Tanah dan bangunan (Bernilai Rp13,01 miliar)
1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati;
2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp475 juta atas nama Wahyu Widayati;
3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi;
4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp592,5 juta;
6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati;
7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi.
Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (waterboom), rumah sakit, dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.
Kendaraan bermotor (Bernilai Rp7,71 miliar)
1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta;
2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta;
3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta;