Ngaku Kesepian Karena Ditingal Istri, Pria ini Tega Nodai Anak Kandungnya yang Baru Berusia 13 Tahun
Ngaku Kesepian Karena Ditingal Istri, Pria ini Tega Nodai Anak Kandungnya yang Baru Berusia 13 Tahun
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNSUMSEL.COM, CIANJUR - Kasus kekerasan kepada wanita masih terus terjadi di Indonesia.
Kali ini, hal tersebut dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya.
Seorang ayah di Cianjur berinisial JNL tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan jika anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.
"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain. Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Nasib Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Usai Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK
Baca juga: Setahun Lebih Bertahan, Samudra Cinta Akhirnya Tamat Juga, Korban Ikatan Cinta? Ini Pesan Terakhir
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban, yang mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi. Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.
Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis.