Firli Bahuri Ungkap Nasib Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Usai Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK
Firli Bahuri Ungkap Nasib Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Usai Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski terus diterpa polemik.
Nyatanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja.
Yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan tim penyidik KPK bakal kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS).
Azis sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Namun, politikus Partai Golkar itu tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir, dengan alasan tengah mengisi agenda kegiatan.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi tentu, penyidik akan memanggil kembali Saudara AS," kata Firli ketika dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Meski begitu, belum diketahui secara persis kapan pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan.
Firli menekankan, proses penyidikan perkara yang menjerat Stepanus, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain itu, terus berjalan.
"KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.
Ia pun memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampikan ke publik.
Ia menegaskan, KPK akan menuntaskan penanganan dan mengungkap perkara tersebut guna menjerat tersangka lain.
"Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik."
"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka," imbuh Firli.
Kenal Lewat Ajudan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS."
"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan."
"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Baca juga: Ditengah Polemik KPK Masih Terus Bekerja, Sekarang Usut Kasus Korupsi Baru di Papua
Baca juga: Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK, Begini Reaksi Ketua KPK Firli
Baca juga: Ditunggu, Akhirnya Firli Bahuri Angkat Bicara Usai Jokowi Turun Tangan Atasi Polemik 75 Pegawai KPK
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.
Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali."
"Melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP."
"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli mengungkap, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta."
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta."
"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bakal Panggil Azis Syamsuddin Lagi, Firli Bahuri: KPK akan Ungkap Perkara Ini Setuntas-tuntasnya