Dokter Jual Vaksin Covid

Sosok Dokter IW Diduga Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Bertugas di Rutan Medan Sejak 2019

Kemekumham menyatakan aksi jual beli vaksin Covid-19 tersebut bukan dilakukan di dalam rutan atau lapas yang ada di Sumut

Editor: Wawan Perdana
Ilustrasi Dokter
Ilustrasi Dokter : Dokter berinisial IW yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan diamankan Polda Sumut terkait penjualan vaksin covid-19 ilegal 

Dia menyebut, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada jajaran Polda Sumut.

Pihaknya juga senantiasa mendukung dan terus bersinergi dengan Polda dalam upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kemenkumham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan Klas I Medan yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Artinya ASN diatur melalui PP 53/2010. Kalau memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," tegasnya.

Reaksi Gubernur Sumut

Ternyata ada dua dokter yang diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19.

Dua dokter itu masing-masing berdinas di Rutan Klas 1 Medan dan satu lagi bekerja di Dinas Kesehatan Sumut.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kedua dokter itu akan diberikan sanksi tegas.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah mengetahui informasi adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi.

Hanya saja Edy belum mengetahui secara detail kronologi penangkapan ASN dimaksud.

"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP. Ada 2 dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Tapi melakukan untuk dijual keluar," sebut Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).

Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.

Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.

"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakulan an hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved