Oknum Polisi Lecehkan Mertuanya Sebanyak 7 Kali, Nasibnya Kini setelah Divonis

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri

Editor: Weni Wahyuny
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUSUMSEL.COM - Seorang oknum polisi divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia diduga melecehkan ibu mertuanya sendiri di Gresik, Jawa Timur.

Kini kasus tersebut sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

NS (36) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.

Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021).
Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO)

Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan.

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved