Berita Ogan Ilir

Cerita Juanda Belum Mau Rumahnya Dibebaskan untuk Proyek Underpass Tol Indraprabu

Uderpass akan dibangun di kilometer 5 trase Tol Indraprabu di Kelurahan Indralaya Mulya atau hanya 100 meter dari Pondok Pesantren Al Ittifaqiah

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Rumah milik Juanda, di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir belum juga dibebaskan, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pembebasan lahan untuk pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) belum tuntas 100 persen.

Saat ini masih tersisa satu rumah yang belum mau dilepaskan oleh pemiliknya.

Rumah itu milik Juanda, di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum dibebaskan.

Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.

Uderpass akan dibangun di kilometer 5 trase Tol Indraprabu di Kelurahan Indralaya Mulya atau hanya 100 meter dari Pondok Pesantren Al Ittifaqiah Indralaya.

Jadi nanti jalan tol Indraprabu berada di bawah ruas jalan lintas timur (Jalintim).

Pemilik rumah bernama Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa rencana ganti untung yang disampaikan kepadanya tak sesuai.

Baca juga: Jalan Amblas di Desa Madura-Desa Negeri Batin OKU Selatan, Akses ke Empat Kecamatan Terganggu

"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/5/2021).

Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.

"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.

Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,5 miliar.

"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.

Perkara ganti untung pun telah dibawa Juanda menuju tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Ini masih nunggu keputusan dari MA," kata Juanda.

Juanda pun sejak pertengahan April lalu telah meminta Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengawal perkara ini hingga ia mendapatkan ganti untung yang sesuai.

"Saya serahkan ke BPAN. Pokoknya saya tegaskan, saya tidak menghalangi pembangunan negara. Tapi saya minta ganti untung yang sesuai, bukan ganti rugi," tandasnya.

Menindaklanjuti laporan Juanda, BPAN pun menegaskan sedang mengawal perkara ini.

"Kami sedang mengawal perkara Pak Juanda yang kami nilai tidak adanya keadilan dalam perkara ini," Ketua BPAN LAI DPD Sumatera Selatan, Syamsudin, saat dihubungi via telepon.

BPAN bahkan memasang baliho di samping rumah Juanda yang berisi pesan bahwa milik lahan tersebut milik Juanda.

"Masa hartanya (Juanda) cuma itu semuanya dan ganti untung pembebasan lahan ini tidak sesuai. Sehingga kalau ada kesalahan, ya kita perkarakan," tegas Syamsudin.

Terpisah, BPN Ogan Ilir menjelaskan, lahan bangunan milik Juanda terdapat dua bidang.

Satu bidang seluas 1726,3822 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 600 ribu permeter persegi sehingga nilai ganti untung Rp 16.950.432.

Sementara satu bidang tanah lainnya seluas 225,5780 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 605 ribu permeter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, sehingga nilai ganti rugi total mencapai Rp 929.290.663.

"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Kepala Kantor BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Gerardus Ardi.

Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi. 

Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.

"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.

BPN lalu menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda, namun yang bersangkutan keberatan.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA," ujar Ardi.

Kini baik BPN Ogan Ilir maupun Juanda sebagai pemilik lahan, sedang menunggu keputusan dari MA.

Ardi mengatakan, jika MA tak mengabulkan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved