Berita Ogan Ilir
Cerita Juanda Belum Mau Rumahnya Dibebaskan untuk Proyek Underpass Tol Indraprabu
Uderpass akan dibangun di kilometer 5 trase Tol Indraprabu di Kelurahan Indralaya Mulya atau hanya 100 meter dari Pondok Pesantren Al Ittifaqiah
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pembebasan lahan untuk pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) belum tuntas 100 persen.
Saat ini masih tersisa satu rumah yang belum mau dilepaskan oleh pemiliknya.
Rumah itu milik Juanda, di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.
Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum dibebaskan.
Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.
Uderpass akan dibangun di kilometer 5 trase Tol Indraprabu di Kelurahan Indralaya Mulya atau hanya 100 meter dari Pondok Pesantren Al Ittifaqiah Indralaya.
Jadi nanti jalan tol Indraprabu berada di bawah ruas jalan lintas timur (Jalintim).
Pemilik rumah bernama Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa rencana ganti untung yang disampaikan kepadanya tak sesuai.
Baca juga: Jalan Amblas di Desa Madura-Desa Negeri Batin OKU Selatan, Akses ke Empat Kecamatan Terganggu
"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/5/2021).
Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.
"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.
Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,5 miliar.
"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.
Perkara ganti untung pun telah dibawa Juanda menuju tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).