Berita Prabumulih

Rampas Ponsel Teman Kencan, Dua Waria Diringkus Polsek Prabumulih Barat

Dua Waria yang merupakan warga Desa Sukamerindu Kabupaten Muaraenim diamankan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Dua Waria yang merupakan warga Desa Sukamerindu Kabupaten Muaraenim diamankan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap warga, dua Waria yang merupakan warga Desa Sukamerindu Kabupaten Muaraenim diamankan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH.

Dua pelaku diamankan yakni Firmansyah bin Suhardin alias Vera (28 tahun) dan Ari Hidayat Bin Zainal alias Nikita (23 tahun).
Kedua pelaku diamankan petugas yang melakukan undercover di salah satu hotel di kota Prabumulih, pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14.30.

Selain dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru yang dipakai keduanya untuk melakukan aksi kejahatan.

Baca juga: Polres Prabumulih Bakal Beri Peringatan Keras Tempat Usaha Masih Buka Malam Hari

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan Jumady (36 tahun) warga Jalan-Jalan Puntodewo Kabupaten Malang Jawa Timur.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/81/IV/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM BARAT pada tanggal 11 Mei 2021, Jumady mengaku menjadi korban pencurian dua pelaku.

Pelaku awalnya menggunakan aplikasi mi chat dengan memesan pelaku Nikita alias Ari Hidayat dan kencan di losmen Rahayu Sentosa di Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Usai melakukan hubungan, lalu datang pelaku Vera alias Firmansyah dan keduanya kemudian memukul korban lalu mengambil handphone korban dan kabur.

Atas peristiwa dialaminya itu, korban lalu melaporkan apa yang dilakukan dua pelaku tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover kepada pelaku yang menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi mi chat.

Baca juga: Lama Tak Ditempati Pedagang, Lantai 3 PTM Prabumulih Akan Dijadikan Mall Pelayanan Publik

Kedua pelaku kemudian menemui Tim opsnal yang melakukan undercover di salah satu hotel di Kelurahan pasar Kota Prabumulih dan meringkus dua pelaku.

Dihadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan beberapa kali dengan modus menjajakan prostitusi via online.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Kedua pelaku melakukan aski curas dengan modus menjajakan prostitusi via online, perbuatan dua pelaku telah dilakukan untuk kedua kalinya dengan modus sama," tegas Kanit seraya mengatakan dua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved