Berita Prabumulih
Polres Prabumulih Bakal Beri Peringatan Keras Tempat Usaha Masih Buka Malam Hari
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi meminta seluru pelaku usaha khususnya cafe, restoran atau rumah makan dan angkringan agar membatasi Operasional.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH meminta seluru pelaku usaha khususnya cafe, restoran atau rumah makan dan angkringan agar membatasi usaha pada malam hari hanya sampai pukul 20.00 saja.
"Kita mengimbau pelaku usaha untuk membatasi jam usaha seperti cafe, rumah makan, restoran dan angkringan karena berpotensi kerumunan luar biasa," ungkap Kapolres Prabumulih ketika diwawancarai usai ikut meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) Samsat di PTM Prabumulih, Kamis (20/5/2021).
Siswandi menuturkan, pihaknya juga mendorong Pemkot Prabumulih agar bersama memberikan surat edaran maupun himbauan-himbauan dan untuk upaya pencegahan (jam malam) akan terus turun untuk melakukan sosialisasi.
Baca juga: Lama Tak Ditempati Pedagang, Lantai 3 PTM Prabumulih Akan Dijadikan Mall Pelayanan Publik
"Ini semua untuk pencegahan penyebaran virus corona corona di kota Prabumulih, apalagi kota Prabumulih sekarang zona orange kita harus upaya bagaimana agar tetap di orange. Dengan cara apa ya bersama-sama agar Covid 19 hilang di kota Prabumulih," katanya.
Lebih lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan dalam penerapan jam malam pada pelaku usaha pihaknya akan memberikan peringatan dari yang ringan hingga peringatan keras sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita akan ada peringatan-peringatan baik pertama, kedua dan peringatan keras. Ini benar-benar akan kita terapkan," tegasnya.
Disinggung terkait banyaknya keluhan para pelaku usaha baik angringan, cafe maupun lainnya yang mempertanyakan bagaimana pihaknya harus membatasi sementara usaha buka dimalam hari,
Kapolres mengaku pihaknya akan mengacu kepada aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita melihat situasi dimana berdasarkan SK Mendagri dimana daerah status zona merah dan orange harus diterapkan pembatasan jam malam di tempat usaha meski mereka menerapkan atau ada prokes (protokol kesehatan), jangan sampai ada penularan yang masif," terangnya seraya mengatakan pihaknya melihat dilapangan tempat nongkrong sangat ramai ketika malam.
Baca juga: Porprov OKU Raya, KONI Prabumulih Target Masuk 5 Besar
Sementara itu, Walikota Prabumulih H Ridho Yahya ketika dibincangi mengaku untuk usaha pihaknya memepersilahkan namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau untuk saya silahkan aktivitas namun harus menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Disinggung mengenai batas waktu usaha pada malam hari, walikota Prabumulih dua periode itu mengaku tidak mau berkomentar.
"Untuk masalah itu no komen, itu silahkan Kapolres," katanya.