Ingat Anak Anggota DPRD Cabuli Remaja SMP, Masih Diburu Polisi dan Berstatus Tersangka

Dia merasa sedikit kecewa saat kepolisian lambat dalam penanganan kasus anaknya, bahkan sampai-sampai pelaku AT kabur entah ke mana.

Editor: Weni Wahyuny
UPI.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI SELATAN - Ingat dengan remaja SMP yang dicabuli dan dipaksa jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh anak anggota DPRD Bekasi ?

Kini pelakunya ditetapkan jadi tersangka dan dicari polisi.

AT (21), terduga pelaku pencabulan remaja SMP berinisial PU (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengusut kasus secara cepat dan tepat.

"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).

Dia menambahkan, dalam penanganan kasus apapun, pihaknya tetap berkoridor pada dasar hukum serta pembuktian yang valid.

"Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur, sehingga membutuhkan waktu untuk dalam hal pembuktiannya," jelasnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PU (15) yang dilakukan pria berinisial AT, perkara dilaporkan sejak 12 April 2021.

Sejak laporan diterima, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Jadi kasus pencabulan ini dilaporkan di polres tanggal 12 April (2021), kemudian polisi melaksanakan lidik," terangnya.

Tersangka Buron

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui. Polisi memastikan, ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya memanggil sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.

"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucap Aloysius.

Keluarga Tak Tahu di Mana Rimbanya

Sementara itu, kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.

"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.

Status tersangka AT sampai saat ini masih buron, Bambang menambahkan, keluarga tidak mengetahui keberadaannya sejak Januari 2021.

"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.

Bambang memastikan, keluarga sudah menjelaskan kepada penyidik terkait kondisi tidak diketahui keberadaan tersangka AT.

"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.

AT diketahui sudah dua tahun tinggal berpisah dengan kedua orangtunya, ia memilih mengontrak dan hidup mandiri jauh dari ibu bapaknya.

"Dia tidak tinggal sama-sama dengan kedua orangtunya, sudah sekitar dua tahun terakhir," kata Bambang.

Bambang juga meminta, kasus yang dilakukan AT tidak dikaitkan dengan status ayahnya yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.

"Jangan institusi atau anggota dewan di bawa-bawa, jadi tidak boleh dan dibenarkan," ucapnya.

Dia menjelaskan, AT merupakan pria yang sudah dewasa. Terlepas bapaknya merupakan anggota DPRD, segala berbuatan hukum tentu saja menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

"Bapaknya anggota dewan, tapi ini tidak ada kaitannya. Memang anaknya sudah dewasa," terangnya.

IHT anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus ayah terduga pelaku AT, menyerahkan segala persoalan hukum kepada yang pihak berwajib.

"Kalau bapaknya tidak ada kaitan hukumnya. Anak ini sudah besar dan sudah dewasa, jadi tidak ada hubungan hukumnya sama bapaknya," terang Bambang.

Sebagai kuasa hukum, Bambang mengaku, akan mengawal kasus ini agar tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak melebar ke aspek lain di luar koridor perundang-undangan.

"Saya akan melakukan langkah-langkah persuasif. Supaya perkara ini tidak melebar kemana-mana," tegas dia.

Untuk diketahui, ayah AT sendiri merupakan anggota DPRD Kota Bekasi, dia berinisial IHT yang terpilih sebagai parlemen untuk masa bakti 2019-2024.

Tanggapan Ayah Korban

D (43), ayah korban mengatakan, perkara yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) ini terbilang cukup lama.

Dia merasa sedikit kecewa saat kepolisian lambat dalam penanganan kasus anaknya, bahkan sampai-sampai pelaku AT kabur entah ke mana.

"Saya kemarin sedikit kecewa tetapi sampai hari ini saya menunggu waktu yang cukup panjang juga," ucapnya.

"Saya dari awal laporan sdah memberikan informasi ada indikasi melarikan diri dan sampai saat ini akhirnya terbukti (pelaku melarikan diri)," tambahnya.

Dia menuntut agar, pihak kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku AT. Jangan sampai, buronnya tersangka jadi kendala jalannya penegakan hukum.

"Saya menuntut tugas dari kepolisian menjalankan tugasnya secara independen tanpa dibawah tekanan dan netral untuk membuktikan dimata hukum," terangnya.

Dia berharap, embel-embel anggota DPRD tidak menjadi penghambat. Hukum di Kota Bekasi menutut dia harus tegak seperti tiang bendera.

"Kita buktikan hukum itu ada, ikon pembuktian hukum di Kota Bekasi memang seperti tiang bendera ini, tegak berdiri," sambil menunjuk tiang bendera di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan, kekerasan dan perdagangan manusia oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan kejinya di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka: Kini Buron Hingga Keluarga Tak Tahu di Mana Rimbanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved