Berita Kriminal Palembang

Tusuk Tetangga Lalu Kabur ke Lubuklinggau, Ridwan Diringkus Saat Mudik Lebaran di 14 Ulu Palembang

M Ridwan (39) pelaku penganiayaan terhadap tetangganya M Hidayatullah (36) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang Ditangkap saat Mudik.

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Tersangka penganiayaan, M Ridwan saat hadir dipress release Polsek SU II Palembang, Selasa (18/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Ridwan (39) pelaku penganiayaan terhadap tetangganya M Hidayatullah (36) warga Jalan KH Azharai Lorong Merdeka Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang yang sempat buron selama lima bulan berhasil diringkus petugas.

Ridwan yang melarikan diri ke Lubuklinggau ini diringkus petugas saat dirinya mudik ke Palembang tepat di hari lebaran, Kamis (13/5/2021) 

Baca juga: Wawako Palembang Fitrianti Ingin Wujudkan Tangga Buntung Jadi Kampung Bersinar

Dari tangan Ridwan juga diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang sempat dibuangnya di kuburan Gubah kawasan 16 Ulu. 

"Iya memang benar saya sudah melakukan perbuatan tersebut, saya kesal karena dia melempar kemenakan saya. Pas saya tanya, dia malah jawab kasar. Dua hari setelah dia melempar kemenakan saya, saat keadaan mabuk, saya menusuk korban,” katanya singkat.

Kapolsek SU II AKP Handryanto mengatakan pada saat gelar perkara di halaman Mapolsek SU II, Selasa (18/5/2021) membenarkan bahwa memang tersangka Ridwan ini sudah buron selama lima bulan.

“Dia ini melarikan diri ke Lubuklinggau, setelah kami endus keberadaannya yang ternyata pulang ke Palembang, tanpa pikir panjang langsung kami ringkus,” kata Handry

Baca juga: Detik-detik Rekonstruksi Pembunuhan Wanto di Palembang, Petaka 3 Tahun Lalu

Tersangka ditangkap atas perkara penganiayaan terhadap korban M Hidayatullah, Sabtu (9/9/2019), sekitar pukul 17.30 di Jalan KH Azhari Lorong Bersama 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II. 

"Tersangka memanggil korban ingin menanyakan kenapa dia melempar kemenakannya, lalu dijawab korban 'kakak kau nian cak kepakaman'," jelasnya

Karena emosi, tersangka yang kala itu mengaku mabuk saat menusuk korban.

“Dia mencabut pisau dari pinggang kanannya, dan langsung menusuk korban hingga mengenai lengan kirinya,” kata Handry.

"Lalu ditusuk lagi mengenai punggung kanan korban hingga terjatuh. Kemudian kembali menyerang dan ditangkis korban dengan kakinya," terangnya. 

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional di Palembang, Daging Sapi Rp 130 Ribu per Kg

Usai menusuk korban, tersangka lalu kabur ke kawasan 16 ulu kemudian membuang pisau yang digunakannya menyerang korban ke kuburan di dekat Gubah hingga akhirnya dia kabur hingga ke Lubuklinggau.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, lengan kiri, dan dirawat selama tiga hari di rumah sakit, selama 3 bulan terbaring di rumah," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved