Larangan Mudik 2021
Arus Mudik Gelombang Kedua Diprediksi Mulai 24 Mei, Sumsel Perpanjang Penyekatan Sampai 31 Mei
Seluruh personel yang disiagakan di pos itu akan berjaga selama 24 jam penuh untuk melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang datang dari luar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Arus mudik gelombang kedua diprediksi terjadi mulai tanggal 24 Mei 2021.
Untuk mencegah penularan Covid-19 maka Polda Sumatera Selatan memperpanjang operasi posko penyekatan pemudik hingga 31 Mei 2021.
Tadinya, pos penyekatan di Sumsel hanya beroperasi sampai tanggal 24 Mei 2021.
"Kita mengikuti aturan yang ada mengantisipasi arus balik. Kedua, potensi gelombang kedua arus mudik pasca tanggal 17 dan arus balik sehingga penyekatan diperpanjang sampai 31 Mei," kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Kamaruddin usai mengikuti rapat di kantor Gubernur Sumsel, Senin (17/5/2021).
Selama penyekatan berlangsung, lebih dari 10.000 kendaraan telah disuruh putar balik.
Sebab, mereka tak memiliki dokumen resmi perjalanan, seperti surat bebas Covid-19 serta izin perjalanan dinas.
"Banyak yang putar baik rata-rata dari Jawa. Semua yang masuk Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung kita putar balik kalau dokumen tidak lengkap," ujarnya.
Baca juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Diperpanjang, Bupati Banyuasin Askolani: Demi Kebaikan Bersama
Sebanyak delapan pos penyekatan telah disiapkan di perbatasan Sumatera Selatan. Sementara di perbatasan antarkabupaten, didirikan 38 pos penyekatan.
Seluruh personel yang disiagakan di pos itu akan berjaga selama 24 jam penuh untuk melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang datang dari luar.
"Jumlah posko tidak ada yang berubah, jumlahnya tetap. Hanya waktunya saja yang diperpanjang," ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menambahkan, bupati dan wali kota akan ikut membantu kegiatan di pos penyekatan tersebut.
"Saya minta bupati/wali kota untuk membantu keberlangsungan posko sekat itu, karena di Kodim tidak ada pendanaan dan Polres tidak ada pendanaan. Bupati/wali kota diminta untuk memberikan pendanaaannya untuk keberlangsungan posko itu untuk mencegah penularan Covid-19," jelas Herman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com