Video Viral

Viral Wanita Memarahi Petugas Hingga Banting HP Saat Diminta Putar Balik, Ini Kata Polisi

Diketahui wanita itu sedang mengamuk saat diminta putar balik di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan, Kota Cilegon

Editor: Wawan Perdana
istimewa
Aksi seorang wanita yang memarahi petugas viral di media sosial, Minggu (16/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SERANG-Aksi seorang wanita yang memarahi petugas viral di media sosial, Minggu (16/5/2021). 

Diketahui wanita itu sedang mengamuk saat diminta putar balik di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan, Kota Cilegon.

Wanita yang marah itu sedang bersama seorang pria di dalam mobil sedan.

Ia terlihat sangat kesal karena tidak diperbolehkan masuk ke kawasan objek wisata Pantai Anyer, Serang.

Penumpang kendaraan sedan dengan nomor polisi A 1330 TH itu pun tak terima saat ditegur petugas karena tidak mengenakan masker.

Perempuan itu pun memaki petugas dengan menggunakan bahasa Sunda bahkan sempat keluar dari kendaraannya.

Tidak hanya itu, ia juga sampai membanting HP akibat kesal.

Petugas pun berusaha menenangkan wanita itu meski terus mengumpat.

Baca juga: Tempat Wisata di Muara Enim Ditutup, Plt Sekda: Daripada Tercipta Klaster Baru Yang Bisa Rugi Besar

"Istighfar Mbak, istighfar," ucap salah satu petugas wanita.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman membenarkan kejadian tersebut terjadi di pos Penyekatan di Simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon.

"Tadi kita cek identitas dan tujuannya karena menuju Anyer kita putarbalikkan. Kemudian sempat tidak terima dan ada cekcok sedikit," kata Ali saat dihubungi Kompas.com. Minggu.

Meski pengendara tidak terima, kendaraan itu pun dapat diputarbalikan. "Kita sampaikan dengan tegas dan humanis akhirnya memutarbalikkan kendaraannya," ujar Ali.

Baca juga: Gorong-gorong di Jalan Penghubung Sumsel- Bengkulu Rusak, Kerap Picu Banjir

Untuk diketahui, seluruh tempat wisata di Provinsi Banten ditutup dari tanggal 15 Mei hingga tanggal 30 Mei 2021.

Penutupan itu sesuai dengan instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved