Berita Muaraenim

Gadis di Muaraenim Dirudapaksa Kekasih di Pondok Kebun Kopi, Keluarga Lapor Polisi

HT (17) , nekat merengut keperawanan sebut saja Bunga (17) di pondok Kopi dikawasan wilayah SDL, Kabupaten Muara Enim. HT pun ditangkap Polisi.

Tayang:
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Rudapaksa Anak.HT (17) , nekat merengut keperawanan sebut saja Bunga (17) di pondok Kopi di wilayah SDL, Kabupaten Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,---  HT (17) , nekat merengut keperawanan sebut saja Bunga (17) di pondok Kopi di wilayah SDL, Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya pelaku ditangkap dirumahnya, Minggu (16/5/2021).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban Bunga (nama disamarkan, red), diajak pacarnya pelaku HT pada lebaran hari pertama bersilaturahmi dengan keluarga pelaku.

Usai bersilaturahmi, kemudian korban di ajak berjalan-jalan.

Ditengah perjalanan, pelaku mengajak korban menuju sebuah pondok kopi tak jauh dari jalan raya untuk menikmati pemandangan.

Baca juga: Tempat Wisata di Muara Enim Ditutup, Plt Sekda: Daripada Tercipta Klaster Baru Yang Bisa Rugi Besar

Sesampainya di pondok kopi tersebut, pelaku langsung menarik paksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Melihat hal tersebut, korban langsung menolak dan melawan.

Melihat korban menolak dan melawan, pelaku naik pitam dan langsung memukul korban di bagian pelipis mata, menampar mulut korban dan mencekik leher korban.

Karena takut dan kalah tenaga, korban terlihat tidak berdaya, dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan meniduri korban sebanyak satu kali. 

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku pergi dan korbanpun pulang kerumah dan mengadukan kejadian yang menimpahnya kepada keluarganya.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung meradang dan memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan pelaku ke Polsek Semendo.

Baca juga: Berduaan dengan Istri Sepupu di Tempat Gelap, Adi Warga Muara Enim Kritis Dibacok Berulang Kali

Usai mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan, segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah Yunisca beserta anggota team alap-alap Reskrim Polsek Semendo untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Usai melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan langsung dilakukan penangkapan bersama barang buktinya di bawa ke mapolsek Semendo untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan, membenarkan adanya kejadian perbuatan asusila tersebut yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang mempersetubuhi  anak dibawah umur

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved