Idul Fitri 2021

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri Ada 5 Kriteria yang Perlu Dipahami Setiap Umat Islam

Menjelang berkahirnya bulan Ramadhan, kita diharuskan dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk membayar Zakat Fitrah.

Tribun Sumsel
Lima Kriteria Waktu Pembayaran Zakat 

“(Diwajibkan membayar) zakat fitrah ketika terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.” (HPT)

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri Serta Bacaan Takbir di Rakaat Pertama 7 Kali dan Kedua 5 Kali

Baca juga: Al Qamar, Surat yang Disunahkan Untuk Dibaca Saat Sholat Id Lengkap Latin dan Terjemahannya

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maaf dan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Jawa, Bisa Dibagikan WA

3. Waktu Fadhilah

Waktu Fadhilah Artinya waktu dimana jika membayarnya kita akan mendapat keutamaan yang lebih daripada membayarnya ketika waktu wajib dan jawaz. Yaitu ketika pagi hari sebelum shalat ied.
Seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami :

و يسن إخراج الفطرة نهارا و كونه بعد فجر يوم الفطرة و قبل صلاة العيد

Artinya :

“Dan disunnahkan membayar zakat fitrah setelah terbit matahari sebelum shalat iedul fitri” (Manhaj/301-302)

Adapun dalilnya adalah :

عن ابن عمر رضي الله عنهما (أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة) متفق عليه

Artinya :

“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat ied.” (HR. Bukhari-Muslim)

Syekh Tarmasi menukil dari Syekh Syubari beliau berpendapat tidak diwajibkan zakat pada waktu itu karena shighah “أمر” memiliki dua kemungkinan yaitu disunnahkan dan diwajibkan, karena hadis tersebut termaktub lafadz “أمر” maka maknanya adalah disunnahkan karena hal itu merupakan kesepakatan ulama (Tarmasi/5/303).

4. Waktu Makruh

Artinya makruh mengakhirkan membayar zakat pada waktu tersebut akan tetapi sah zakatnya. Yaitu setelah ditunaikannya shalat ied. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Imam Al-Ithfihy :

و الكراهة : تأخيرها عن صلاته إلا لعذر

Artinya :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved