Ramadhan 1442 H

Perhitungan dan Waktu Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sebagai Pengganti Puasa Ramadhan

Fidyah merupakan beberapa harta benda pada kadar tertentu yang harus wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang pernah ditinggalkan

Tribun Timur
Perhitungan dan Waktu Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sebagai Pengganti Puasa Ramadhan 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah serta Fidyah untuk wilayah sekitar Jabodetabek, telah ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

Cara membayar fidyah yaitu anda perlu menghitung berapa hari anda tidak berpuasa, lalu niatkan diri untuk membayarkan fidyah, datangilah lokasi pengelola zakat terdekat, selanjutnya menyampaikan maksud tujuan untuk membayarkan fidyah melalui panitia zakat dan kemudian panitia zakat akan mengucapkan sebuah doa sebagai tanda bahwa fidyah telah dibayarkan.

Baca juga: 20 Pantun Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan, Sedih dan Penuh Makna

Itulah Perhitungan dan Waktu Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sebagai Pengganti Puasa Ramadhan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved