121.026 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021, Sumatera Utara Paling Banyak
Ia menggarisbawahi, pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan se
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana saat Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan, total 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Ia merinci, tahun ini jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
"Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," kata Reynhard lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Ia menggarisbawahi, pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per-hari per-orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Reynhard menjelaskan, berdasarkan SDP jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan.
"Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam," katanya.