Nasib Remaja Pengemudi VW Kuning setelah Tabrak Polisi, Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Alasannya

Ia menjelaskan, untuk anak di bawah umur, hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter
Viral Mobil Pelat Jakarta Terobos Pos Penyekatan-Tabrak Polisi di Klaten, Ternyata Masih 16 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib remaja pengemudi mobil VW Kodok Kuning yang tabrak polisi di depan pos polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kini, remaja berusia 16 tahun inisial AAD itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Klaten tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, selain ditilang tidak memiliki SIM, juga dikenai pasal 212 karena melawan petugas dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Terkait statusnya yang masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, Red).

"Statusnya sudah tersangka, tetapi tidak ditahan," ujarnya, kepada Tribunjogja.com, Senin (10/5/2021) sore.

Ia menjelaskan, untuk anak di bawah umur, hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

"Anak di bawah umur yang bisa ditahan adalah berusia 14 tahun. AAD sudah 16 tahun dan bisa ditahan, tetapi ancaman pidananya di bawah tujuh tahun," imbuhnya.

Ia menambahkan, Polres Klaten telah melakukan pemeriksaan tes urine kepada AAD dengan hasil negatif narkoba.

"Ia nekat menerobos hingga menyerempet petugas karena panik tidak punya SIM.

AAD sudah kami periksa dan negatif narkoba. Di dalam mobil juga tidak ada narkoba," paparnya.

Andriyansyah melanjutkan, pengemudi mobil VW kuning yang viral di media sosial tersebut diketahui baru satu tahun bisa menyetir.

"AAD belum punya SIM sehingga kami beri tindakan berupa tilang dan mobil dibawa di Mapolres Klaten," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membenarkan, karena berstatus masih di bawah umur, AAD akan dikenai proses diversi dan tidak ditahan.

"Yang bersangkutan masih kami periksa. Kami terapkan diversi melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) Klaten untuk pemeriksaan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved