Berita Muara Enim
Pemkab Muara Enim Sidangkan 1 ASN, Gegara Lakukan Pelanggaran Disiplin
Tadi kita rapatkan, yang kita bahas adalah PNS yang akan dikenakan sanksi sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Pemkab Muaraenim sidangkan seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Muaraenim.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda Muaraenim, H Emran Tabrani, Senin (10/5/2021).
"Tadi kita rapatkan, yang kita bahas adalah PNS yang akan dikenakan sanksi sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,"katanya.
Ia juga mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya telah membahas ASN yang dinilai melakukan pelanggaran.
" Ya ASN yang kit sidangkan yang melakukan pelanggaran di antaranya jarang masuk kerja, sering meninggalkan tugas, tidak loyal dengan pimpinan, perceraian, perselingkuhan. Intinya PNS itu melakukan pelanggaran disiplin ataupun pidana,"katanya.
Ditambahkan oleh Kepala BKPSDM Muaraenim, Harson Sunardi dalam rapat tersebut pihaknya menyidangkan 1 orang ASN.
" Untuk sanksi tergantung hasil pemeriksaan inspektorat nanti, tergantung pelanggarannya berat,sedang atau ringan," katanya.
Sanksi berat turun pangkat, bebas jabatan dan berhenti. Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis , pernyataan tidak puas secara tertulis dan ini akan masuk dalam rekam jejak.
Ditambahkan Herson, sepanjang tahun 2021 ini ada 8 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: SIM Mati 12 Hingga 16 Mei, Masih Ada Toleransi, Catat Tanggalnya Agar Tak Perlu Buat Baru
Baca juga: 20 Hektare Sawah Siap Panen di Lahat Disapu Banjir, Warga 4 Desa Berharap Bantuan Pemerintah