Nasib Debt Collector setelah Minta Maaf Karena Hadang Serda Nurhadi, Pangdam Jaya Tegaskan Ini

Dudung menegaskan, Kodam Jaya Jayakarta bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas segala aksi premanisme yang merugikan r

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. 

Herwin kemudian membeberkan kronoligi periswa itu. Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dia kemudian mendapatkan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).

Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun bererinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya, Minggu, 9 Mei 2021.

Lantaran dikerumuni oleh Debt Colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya

Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.

Di sisi lain, polisi bertindak setelah terjadinya aksi penghadangan oleh debt collector. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.

"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi kepada wartawan, Minggu sore.

Sementara itu, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamakan di Polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobil,” kata Nasriadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved