Berita Palembang

Inilah Kiki Si Orang Bayaran yang Diupah Rp 1,4 Juta Untuk Siram Orang dengan Cuka Para

Langkah Riki Sepriawan alias Kiki (27) pelaku penyiraman air keras terhadap korban Aminudin (50) dan Robani (30)

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
MELISA/TRIBUNSUMSEL.COM
Riki Sepriawan alias Kiki (27) pelaku penyiraman air keras terhadap korban Aminudin (50) dan Robani (30) sedang di BAP 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Langkah Riki Sepriawan alias Kiki (27) pelaku penyiraman air keras terhadap korban Aminudin (50) dan Robani (30) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang harus terhenti.

Kiki (27) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang lantaran melawan petugas saat diringkus di kota Bengkulu Kabupaten Kepahiyang, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 15.30. 

Setelah mendapatkan perawatan medis, Kiki langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Sebelumnya petugas sudah menangkap rekannya yakni Erwin. 

“Iya yang melakukan penyiraman itu saya, saya dibayar Rp1,4 juta dijanjikan Rp10 juta yang nyuruh siram si Erwin. Aku kenal Erwin itu baru,” kata Kiki saat ditemui di ruangan piket reskrim Polrestabes Palembang, Senin (10/85/2021).

Kiki mengatakan dia merencanakan penyiraman itu selama tiga hari dengan Erwin. “Kami rencanakan tiga hari setelah itu langsung eksekusi, saya terpaksa ambil kerjaan ini karena tidak ada uang apalagi mau lebaran,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan (penyiraman dengan cuka para) yang dilakukan Kiki dan tiga rekanya terjadi pada Minggu (25/04/2021) lalu sekitar pukul 23.00 di Jalan Padat Karya Lorong Mangga III Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. 

Kejadian ini berawal saat korban sedang ada di rumah, lalu datanglah para pelaku sebanyak 4 (empat) orang.

Saat itu pelaku Kiki berpura-pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata sedangkan pelaku Erwin yang berada di samping pelaku Kiki berdiri diam saja lalu pelaku JL (DPO) yang menyiapkan cuka parah.

Pelaku DN (DPO) yang berperan menjaga situasi, saat korban Aminudin berbalik arah berdepanan dengan pelaku Kiki disaat itulah pelaku Kiki menyiramkan air keras ke arah dada korban yang menyebabkan luka bakar.

"Pelaku Kiki ini merupakan rekan Erwin yang sudah kami tangkap terlebih dahulu atas kasus penganiayaan (siram air keras) dan penusukan terhadap korban Aminudin beserta anaknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra, Senin (10/5/2021). 

Tri mengatakan masih ada dua rekan Kiki dan Erwin yang masuk DPO. “Nama nama sudah kami kantongi. Kami tak segan segan melumpuhkan jika saat ditangkap melawan," tegas Tri.

Sedangkan ketika ditanya terkait motif penganiyaan berat ini, Tri mengatakan hal ini dilatarbelakangi dari sakit hati saudara DE terhadap korban sehingga mengutus saudari DV untuk membayar para pelaku. 

"Otaknya pun akan kami kejar. Saya ingatkan lagi kepada 2 DPO lebih baik menyerahkan diri," kata Tri.

Selain sudah mengamankan dua pelaku Erwin dan Kiki, Unit Pidum dan Tekab 134 yang merupakan pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil visum ET REPERTUM, 1 botol bekas shampo bayi, bekas wadah cairan cuka para dan 1 buah blangkon. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan berat dengn ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Elm)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved