Larangan Mudik
Bolehkah Mudik dari Palembang Ke Ogan Ilir? Ini Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan dan Syaratnya
Sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suc
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Bolehkah Mudik dari Palembang Ke Ogan Ilir? Ini Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan dan Syaratnya
Berikut Masyarakat yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021:
Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Baca juga: Larangan Mudik, Serang Speedboat Tetap Layani Rute ke Jalur, Antar Warga Belanja dan Berobat
Itulah Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan untuk melintas dari Palembang ke Ogan Ilir dan Syaratnya.