Larangan Mudik

Bolehkah Mudik dari Palembang Ke Ogan Ilir? Ini Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan dan Syaratnya

Sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suc

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Bolehkah Mudik dari Palembang Ke Ogan Ilir? Ini Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan dan Syaratnya 

Berikut Masyarakat yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021:

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Baca juga: Larangan Mudik, Serang Speedboat Tetap Layani Rute ke Jalur, Antar Warga Belanja dan Berobat

Itulah Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan untuk melintas dari Palembang ke Ogan Ilir dan Syaratnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved