Larangan Mudik
Bolehkah Mudik dari Palembang Ke Ogan Ilir? Ini Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan dan Syaratnya
Sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suc
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bolehkah Mudik dari Palembang Ke Ogan Ilir? Ini Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan dan Syaratnya.
Sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang,
Larangan ini tidak mengecualikan Kota Palembang dan sekitarnya, termasuk masyarakat yang ingin mudik dari Palembang ke Ogan Ilir.
Pada pantauan wartawan Tribunsumsel Kamis (6/5/2021) kemarin, kendaraan yang lalu lalang lewat mulai dari mobil pribadi hingga truk distop oleh petugas gabungan pos penyekatan Nila Kandi, perbatasan Palembang-Ogan Ilir.
Beberapa kendaraan yang distop ini diminta surat menyurat sebagai syarat melintas dari atau ke Palembang.
Bagi masyarakat yang persyaratan dan surat menyuratnya lengkap diperbolehkan lewat, tapi untuk yang tidak akan diminta untuk putar balik.
Untuk kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021, wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Kapolda Sumsel Apresiasi Kesigapan OKI Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19 Akibat Mudik Lebaran
Baca juga: Tak Ada Tolerir dari Petugas, Agus Batal Lamar Kekasihnya karena Terkena Penyekatan Larangan Mudik
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tapi selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.