Sosok Alex Ahmad Hadi Ngala, Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Terungkap, Keluarga Beri Keterangan

Sosok Alex Ahmad, Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Terungkap, Keluarga Beri Keterangan

Editor: Slamet Teguh
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). 

Adapun pertemuan antar petinggi dan anggotanya sudah jarang dilakukan.

"Pertemuan? sudah jarang banget. Kegiatan Sunda Nusantara tidak pernah ada. Kita gak ada grup. Itu antara petinggi. Kita gak pernah koar-koar (publish) seperti Sunda Empire. Komunikasi antar petinggi aja," jelasnya.

Kronologi

Polisi mengungkap asal usul kepemilikan mobil Pajero yang dikendarai Rusdi Karepesina (55).

Diketahui, Rusdi mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Akmal menyebut polisi melakukan penindakan tilang terhadap pengendara tersebut.

Dikatakan Akmal, ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan.

"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Rusdi, dikatakan Akmal, membuat dokumen surat kendaraan itu sendiri.

Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP.

"Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.

Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.

Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.

"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuman belum dibalik nama," katanya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Mitsubishi Pajero SN-45-RSD, Rusdi Karepesina (55) laki-laki yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved