Berita Pagaralam

Jual Narkoba, Bripka AB Oknum Polisi di Pagaralam Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Bripka AB, Rustini SH MH mengatakan sangat keberatan dengan apa yang jadi penilaian JPU

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang terdakwa Bripka AB yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/3/2021) 

Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.

Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa.

Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.

Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp10 juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved