Berita Pagaralam

Jual Narkoba, Bripka AB Oknum Polisi di Pagaralam Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Bripka AB, Rustini SH MH mengatakan sangat keberatan dengan apa yang jadi penilaian JPU

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang terdakwa Bripka AB yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/3/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bripka AB (39 tahun), oknum polisi di Polsek Pagaralam dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

JPU menyatakan Bripka AB terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Bripka AB, Rustini SH MH mengatakan sangat keberatan dengan apa yang jadi penilaian JPU.

Menurutnya pertimbangan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Salah satunya JPU tidak dihadirkan saksi Bripka AL yang juga anggota polisi dan bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini. Padahal seharusnya saksi AL dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rustini, Kamis (6/5/2021).

Dengan tidak dihadirkannya Bripka AL guna memberikan kesaksian, Rustini menilai bahwa hal tersebut tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.

"Apalagi saksi AL merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH beberapa waktu lalu, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka AL mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya.

"Dia ancam dengan kata "awas kamu". Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.

Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 50 Kendaraan Melintas di Pos Sekat Empat Lawang, 2 Dipaksa Putar Balik

"Siap salah yang mulia. Saya menurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut.

Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved