Larangan Mudik
Hampir 50 Persen Calon Penumpang Batal Berangkat, Ini Penjelasan PT KAI Divre III Palembang
Hari Pertama Larangan mudik, sejumlah penumpang Kereta Api (KA) yang akan naik di stasiun Kertapati Palembang, tidak bisa berangkat Kamis (6/5/2021)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Hari pertama pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei, sejumlah penumpang Kereta Api (KA) yang akan naik di stasiun Kertapati Palembang, Kamis (6/5/2021) tidak bisa berangkat.
Pasalnya sejumlah penumpang tersebut, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kuda besi antar Kabupaten/kota hingga provinsi tersebut.
Seperti yang dialami Budi yang hendak pulang ke Lahat dengan menggunakan kereta api, padahal dirinya sangat ingin bertemu keluarganya di daerah setelah lama tinggal di Palembang.
"Saya sebenarnya ingin pulang ke Lahat sih dengan kereta, bukan mudik tapi ingin pulang dan berziarah ke makam orang tua. Tapi saya tidak bawa surat yang diminta pihak KA," ujarnya.
Baca juga: Sempat Takut Distop Pos Sekat Belimbing, Keluarga Asal Empat Lawang Malah Diberi Rapid Tes Gratis
Ia sendiri tidak mengetahui persis surat yang diminta berupa surat keterangan dari instansi tertentu. "Ya ribetlah, mau pulang saja harus buat surat dulu," ujarnya seraya ia akan mencari alternatif transportasi lainnya, mengingat sebentar lagi lebaran.
Hal senada diungkapkan Reni, yang ingin ke Lampung menggunakan kereta Api, ia harus membatalkan pulang kampung setelah pihak KA tidak memberikan izin, dikarenakan tidak ada surat pengantar.
"Masa harus minta dulu surat pengantar, padahal saya pulang karena keinginan pribadi saja," tuturnya.
Sementara Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengungkapkan jika pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti.
Menurut Aida, jumlah penumpang pada masa peniadaan mudik pada 6 Mei rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan Kertapati - Tanjungkarang (PP) terdapat sekitar 50 persen calon penumpang yang memenuhi syarat.
"Dari 144 yang mempunyai tiket, sebanyak 73 lolos verifikasi syarat-syarat. Sedangkan 71 lainnya tidak lolos verifikasi sehingga tidak diperbolehkan berangkat," bebernya.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik,Pos Penyekatan Desa Talang Bulang PALI Lengang, Sedia Rapid Tes Antigen
Diterangkan Aida, dari awal sebelum penumpang masuk kereta, petugas jaga akan verifikasi kelengkapan surat-suratnya, apabila tidak memenuhi syarat ketentuan perjalanan mendesak dan non mudik, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
"Rata- rata mereka yang ditolak, suratnya tidak sesuai kriteria dan ada juga yang tidak membawa surat keterangan," tandasnya.
Ditambahkan Aida, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” cap Aida.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: 500 Kendaraan R2 & R4 Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Nila Kandi Palembang- Ogan Ilir
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Aida.
“ Untuk Divre III Palembang terdapat 2 kereta yang kami operasikan yakni Kereta Serelo rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) dan Kereta Rajabasa rute Kertapati - Tanjungkarang (PP) yang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Aida.
Aida mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Aida.